Jika tidak bertujuan agar terhindar dari bahaya, maka dilarang membunuh binatang sembarangan, termasuk binatang yang boleh dibunuh seperti ular dan lainnya | Adapun ulama Malikiyah mengatakan bahwa membunuh binatang serangga dibolehkan jika bertujuan untuk menghindari bahaya binatang tersebut |
---|---|
Kriteria binatang serangga yang dianjurkan untuk dibunuh adalah binatang yang memang aslinya bisa menyakiti manusia | Kriteria binatang ini adalah binatang yang ada manfaat sekaligus mudaratnya |
Namun demikian, ulama Malikiyah mensyaratkan kebolehan membunuh binatang serangga yang berbahaya jika yang membunuh tersebut bertujuan agar terhindar dari bahaya, bukan main-main.
5Misalnya, ular dan binatang berbahaya lainnya | Jika tidak demikian, maka dilarang membunuh termasuk terhadap lima binatang yang berbahaya yang dibolehkan memunuhnya di tanah halal dan haram |
---|---|
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Saw |
.
20.