Kecuali jika dia meyakini atau menghalalkan perbuatannya, barulah perbuatannya itu dapat mengakibatkan dirinya keluar dari Islam karena menghalalkan sesuatu yang haram adalah kekafiran | Adapun pembunuhan maka perbuatan tersebut tidak sampai pada derajat kufur akbar kufur besar yang mengeluarkan dari Islam akan tetapi dia terjerumus ke dalam dosa yang sangat besar |
---|---|
Oleh karena itu, jangankan membunuh seorang muslim, membunuh seorang kafir yang mempunyai perjanjian damai saja maka dia terancam | Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim tidak berakhlak buruk, atau mencaci-maki seorang muslim yang lain, apalagi sampai memeranginya, terlebih lagi sampai membunuhnya |
Your browser does not support the video tag.
Menyediakan memori elektronik terjemahan hadis-hadis Nabawi untuk para penerjemah ketika melakukan terjemahan | Sama seperti orang yang mengatakan laki-laki boleh nikah dengan laki-laki, maka dia telah kafir dari sisi penghalalannya terhadap perkara yang diketahui keharamannya oleh seluruh umat Islam |
---|---|
Adapun jika membunuhnya untuk suatu emosi dalam dirinya atau untuk kepentingan dunia tanpa meyakini kehalalan darahnya, maka dia menjadi kafir dengan kekufuran yang kecil tanpa mengeluarkannya dari agama | Hadis ini adalah dalil bahwa orang yang mencela dan mencaci muslim yang lain saudaranya baik karena aib yang ada padanya ataupun aib yang tidak ada padanya maka dia telah melakukan suatu kefasikan |
Lalu orang seperti ini dibunuh? Orang yang mencelanya tidak te berharapitung fasik.
19Dengan demikian, menyandangkan label "kekufuran" kepadanya merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam peringatan | 3987 disahihkan oleh Al-Albani [7] HR |
---|---|
Sesungguhnya orang yang memerangi saudaranya yang muslim, maka dia telah menjadi kafir yang mengeluarkannya dari agama, jika dia meyakini kehalalan darah membunuh seorang muslim |
Orang yang melakukan perbuatan seperti itu sungguh telah terjatuh dalam perbuatan kefasikan.